Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan dua tersangka ujaran kebencian terkait hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Dok Pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama. 

"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dasar penyidikan perkara tersebut yakni laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul. 

Sebelumnya, penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

19 jam lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

1 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

2 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal