Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, dua orang pengidap penyakit kronis mengajukan permohonan uji materil terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan perkara itu terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. 

Adapun pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.

Sidang pendahuluan digelar pada Rabu (13/8/2025) kemarin. Pemohon menilai tidak dicantumkannya penyakit kronis pada disabilitas memberikan kerugian yang nyata apalagi dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. 

Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.

Raissa menjelaskan dirinya adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Dia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up.

Sementara, Raissa menyebut kondisi Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Photo
4 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Music
4 bulan lalu

Lesti Kejora Diminta Nyanyi Hakim MK usai Jadi Saksi Gugatan UU Hak Cipta

Nasional
4 bulan lalu

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal