Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:35:00 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wamen merangkap sejumlah jabatan, salah satunya komisaris di BUMN. Dia mengatakan akan mengikuti putusan MK.

"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dia memahami pertimbangan hukum tersebut. Kendati demikian, dia hanya mempedomani amar putusan MK.

Harvas juga mengaku bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang mengkritik keras rangkap jabatan ini. Dirinya akan patuh pada putusan MK jika benar-benar menjadi amar putusan.

"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi, Pak? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.

Adapun Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut