Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: IMG)

"Harus bisa menguraikan apa yang menjadi alasan yang sangat kuat yang menerangkan ada kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian itu. Poin ini nanti Anda uraikan. Kenapa kemudian saya perlu menguatkan di bagian ini, karena ini kan yang saudara katakan gangguan penyakit kronis. Gimana saudara bisa menunjukkan bahwa ada kerugian konstitusional berkaitan dengan klasifikasi penyakit kronis," kata Enny.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Photo
4 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Music
4 bulan lalu

Lesti Kejora Diminta Nyanyi Hakim MK usai Jadi Saksi Gugatan UU Hak Cipta

Nasional
4 bulan lalu

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal