"Harus bisa menguraikan apa yang menjadi alasan yang sangat kuat yang menerangkan ada kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian itu. Poin ini nanti Anda uraikan. Kenapa kemudian saya perlu menguatkan di bagian ini, karena ini kan yang saudara katakan gangguan penyakit kronis. Gimana saudara bisa menunjukkan bahwa ada kerugian konstitusional berkaitan dengan klasifikasi penyakit kronis," kata Enny.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.