Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: IMG)

Kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. 

"Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi," ujar Reza.

Tidak adanya aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena membatasi kesempatan para pemohon untuk mengembangkan diri, berpartisipasi dalam masyarakat, dan mendapatkan layanan yang menjadi hak penyandang disabilitas. 

"Pengakuan eksplisit akan mempermudah sosialisasi, memperkuat advokasi, dan menjamin hak orang dengan penyakit kronis terpenuhi secara setara," tutupnya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk memerinci terkait penyakit yang dimaksud. Para pemohon juga diminta untuk menguraikan alasan kuat yang menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang telah berjalan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Photo
4 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Music
4 bulan lalu

Lesti Kejora Diminta Nyanyi Hakim MK usai Jadi Saksi Gugatan UU Hak Cipta

Nasional
4 bulan lalu

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal