Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Dito dinilai kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, Senin (10/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan enam bulan pertama ini dapat diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang, Nurhadi.

"Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
9 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
10 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal