Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Tim iNews.id
Ilustrasi penambangan batu bara. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) merespons penetapan angka produksi batu bara oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Mereka menyatakan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan usai penetapan tersebut.

"Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen," ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, APBI-ICMA memandang perlunya penetapan kriteria yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami. Besaran pemotongan tersebut, kata dia, berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) Gita Mahyarani. (Foto: Istimewa)

Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing," kata Gita.

Dia menuturkan kondisi tersebut meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan.

Gita menyampaikan dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
1 bulan lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua

Nasional
2 bulan lalu

Hashim Djojohadikusumo Pastikan Energi Listrik Indonesia Tetap Gunakan Batu Bara dan Gas Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal