JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) merespons penetapan angka produksi batu bara oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Mereka menyatakan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan usai penetapan tersebut.
"Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen," ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Menurut dia, APBI-ICMA memandang perlunya penetapan kriteria yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami. Besaran pemotongan tersebut, kata dia, berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.
Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing," kata Gita.
Dia menuturkan kondisi tersebut meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan.
Gita menyampaikan dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.