"Di tingkat daerah, berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing," kata dia.
Gita mengatakan apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batu bara secara keseluruhan. Di sisi lain, perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik.
Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, menurut Gita, terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.
"Perlu ditegaskan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. Angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne merupakan angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi, meskipun sebelumnya permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM," kata dia.
Gita mengungkapkan APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah, sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi.