Penipuan Modus Like-Subscribe Terungkap, Polda Metro Ringkus 2 Pelaku

Erfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.806.220.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Megapolitan
3 jam lalu

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Nasional
3 jam lalu

Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro: Ada 3 Laporan dan 2 Aduan Masyarakat terkait Materi Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal