Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

Jonathan Simanjuntak
Ditjen Bea Cukai menjelaskan, pemeriksaan kartu pokemon yang dibawa penumpang perempuan berinisial JES sebagai tindak lanjut atas indikasi x-ray. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hengky menjelaskan, tindakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Hengky juga menyinggung bahwa sesuai regulasi yang berlaku setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar 500 dolar AS per orang. 

Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.

"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar," ucapnya.

Hengky menjelaskan, dalam proses konfirmasi, JES akhirnya menyatakan bahwa barang itu merupakan hadiah. Dalam pemeriksaan yang sama barang itu juga diklaim JES bukan untuk diperjualbelikan dengan menunjukan bukti pembelian.

Petugas belakangan menyatakan bahwa verifikasi menunjukan kesesuaian, sehingga barang tersebut dinyatakan barang pribadi. JES pun bisa melanjutkan perjalanannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

3 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

10 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

10 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal