Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Putranegara Batubara
Polisi memutuskan tidak menahan dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menuturkan, doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara. 

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi kepada wartawan dikutip, Kamis (25/12/2025). 

Dwi menambahkan, doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka dari laporan dr Richard Lee

"Iya betul wajib lapor," tuturnya.

Dia mengatakan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Seleb
1 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Seleb
5 bulan lalu

Doktif Ikhlas Izin Edar 4 Skincare Miliknya Dicabut BPOM

Health
5 bulan lalu

4 Produk Skincare Doktif Izin Edarnya Dicabut BPOM, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal