Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Putranegara Batubara
Polisi memutuskan tidak menahan dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor yakni dr Richard Lee dan dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” kata dia.

Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Seleb
1 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Seleb
5 bulan lalu

Doktif Ikhlas Izin Edar 4 Skincare Miliknya Dicabut BPOM

Health
5 bulan lalu

4 Produk Skincare Doktif Izin Edarnya Dicabut BPOM, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal