JAKARTA, iNews.id - Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menuturkan, doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi kepada wartawan dikutip, Kamis (25/12/2025).
Dwi menambahkan, doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka dari laporan dr Richard Lee.
"Iya betul wajib lapor," tuturnya.
Dia mengatakan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.