Penjelasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton seharusnya dilaksanakan Rabu (10/6/2020) ditunda Rabu (17/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena perwakilan dari Polri selaku termohon tidak hadir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, perwakilan Polri tidak hadir karena belum merampungkan materi persidangan.

"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6/2020).

Dia menuturkan, Polri siap menghadiri persidangan pekan depan setelah merampungkan materi sidang. "Apabila seluruh berkas sudah lengkap, tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020) pukul 09.15 WIB. Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Saat ini Ruslon Buton ditahan di Bareskrim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

8 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

8 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

22 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal