JAKARTA, iNews.id - Pacar Indra Kenz, VK, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus aplikasi Binomo, Selasa (8/3/2022). Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, VK datang bersama beberapa orang.
Mereka langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.
VK dan yang lainnya tak mengindahkan kehadiran awak media yang menunggu. Mereka memilih mengambil langkah cepat menghindari sorotan kamera wartawan.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.