"Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media," kata dia.
Ronald menjelaskan, H tidak mengeluh terkait delay atau keterlambatan penerbangan yang terjadi.
"Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” jelas dia.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 437 (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak membawa bom di sebuah kabin penerbangan. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan JT-308 rute Soekarno Hatta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025).