Kapolri pun meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. Dia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.