Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo merupakan murni penegakan hukum. (Foto: iNews)

Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Istana: Tindakan Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Presiden Masuk Kategori Makar

1 hari lalu

SBY Respons Eks Kapolri Listyo cs Tersangka Penyadapan Presiden: Kok Jadi Begini Negara Kita?

1 hari lalu

Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?

1 hari lalu

Sadap Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal