SAMPANG, iNews.id – Mediasi antara penyanyi dangdut jebolan ajang penjarian bakat Sherli dan pelapor berinisial ST dalam kasus dugaan penganiayaan berujung buntu. Kuasa hukum Sherli menyebut kegagalan terjadi karena adanya permintaan kompensasi senilai Rp25 juta dari pihak ST yang dinilai terlalu memberatkan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Maret 2025. Dalam peristiwa itu, Sherli (23) dan adiknya GK (22) dilaporkan terlibat bentrok fisik dengan ST (17) seorang warga Torjun.
Polres Sampang kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena saling melaporkan atas tindakan kekerasan. Upaya mediasi digelar pada 3 Juni 2025, namun menemui jalan buntu.
"Mediasi yang dilakukan pada 3 Juni lalu gagal karena ada permintaan kompensasi Rp25 juta dari pihak ST. Ini dianggap terlalu berat bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Sherli, Muhlas, Selasa (10/6/2025).
Muhlas menjelaskan, dalam kejadian tersebut, Sherli dan GK juga mengalami luka fisik. Hal ini dibuktikan lewat hasil visum yang diserahkan kepada penyidik.
"Klien kami bukan pelaku tunggal, mereka juga korban. Karena itu, kami menolak jika proses damai harus disertai permintaan kompensasi sebesar itu," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum ST, Didiyanto tidak membantah adanya permintaan ganti rugi dalam mediasi tersebut. Menurutnya, nilai kompensasi yang diminta bukan tanpa dasar.