Kompol Bambang menambahkan, saat ini pihaknya meminta Y membuat laporan atas ulah MRA tersebut. Laporan dibuat dengan atas dugaan menyebarluaskan video dengan narasi hoax guna kepentingan penyelidikan kepolisian.
"Kita minta korban untuk segera melapor. Karena sampai sekarang kita belum menerima laporan korban. Sementara pelaku kita amankan di Mapolsek Cipayung," katanya.
Pasalnya, Kompol Bambang menilai atas ulah MRA menyebarluaskan video tersebut, sebanyak 26 juta penonton telah menonton di akun TikTok tersebut. Atas dasar tersebarnya video hoax itu, Y kini mendapat hujatan dari warganet dan dianggap sebagai orangtua buruk.