Penyelesaian Perkara Sempat Macet, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum Baru

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. Hal itu disampaikan Firli saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli.

Firli memastikan 61 jaksa baru ini telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Sehingga, dalam waktu dekat KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.

Dia pun mengungkapkan alasan adanya permintaan tambahan personel jaksa di lingkungan KPK ini. Dia menyebut, lembaganya sempat mengalami kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pasca penyidikan selesai dilakukan.

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

1 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

1 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal