Penyelesaian Perkara Sempat Macet, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum Baru

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya menambah 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. Hal itu disampaikan Firli saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli.

Firli memastikan 61 jaksa baru ini telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Sehingga, dalam waktu dekat KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.

Dia pun mengungkapkan alasan adanya permintaan tambahan personel jaksa di lingkungan KPK ini. Dia menyebut, lembaganya sempat mengalami kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pasca penyidikan selesai dilakukan.

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
13 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Seleb
1 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal