Penyuap Edhy Prabowo Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Benih Lobster Hari Ini

Okezone
Ariedwi Satrio
Ilustrasi Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, pada hari ini, Kamis (11/2/2021). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Suharjito akan disidang atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020. Suharjito merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
11 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal