Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Ekspor Lobster Hari Ini

Ariedwi Satrio
Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito. (Foto Sindonews).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

9 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

9 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

9 hari lalu

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal