Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Riezky Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Rosmina juga memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Seleb
17 jam lalu

Dokter Oky Pratama Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal