Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara
Sedangkan pada dakwaaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak mewajibkan Soetikno membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim Rosmina.
Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp46,3 miliar).