Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Felldy Aslya Utama
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Dia menjelaskan, Dewan Advokat Nasional memiliki sejumlah fungsi seperti mengawasi seluruh advokat hingga memproses advokat yang melanggar kode etik. 

Di sisi lain, kata dia, Peradi SAI juga menilai Dewan Pengawas Advokat perlu dibentuk sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat.  

"Artinya pengawas di sana adalah supaya bisa melihat, mengontrol dan memperhatikan tindak-tanduk dari advokat. Jadi advokat tidak bisa lagi seenaknya melakukan pelayanan yang tidak melindungi masyarakat," tutur dia.

Juniver menyatakan kedua dewan ini memiliki kedudukan yang terpisah namun saling menguatkan satu sama lain.

"Itu terpisah supaya ada saling kontrol. Tidak ada satu badan yang namanya itu yang kuat, harus ada check and balance. Ya kalau ada check and balance, tidak ada melampaui kewenangan di setiap badan ini," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
2 hari lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

Nasional
2 bulan lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
3 bulan lalu

Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Nasional
14 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal