JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan sejumlah hal krusial dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Usulan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dia mengaku sepakat agar RUU Advokat kembali direvisi.
"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan saat ini terlalu banyak advokat yang tidak bisa dikontrol oleh ketentuan dan aturan. Sehigga, dia beraharap adanya suatu kelembagaan yang diatur dalam revisi UU Advokat.
"Oleh karenanya tadi kita usulkan dari Peradi Suara Advokat Indonesia bahwa untuk bisa mengontrol melayani masyarakat supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.