Peran Oknum Polisi di Kasus Sindikat Jual Ginjal, Rintangi Penyidikan hingga Peras Pelaku

Irfan Ma'ruf
Barang bukti kasus sindikat jual ginjal (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisal Aipda M terseret kasus sindikat jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Dia menjadi satu-satunya anggota Polri dari 12 tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Aipda M berperan merintangi proses penyidikan. Dia juga meminta uang Rp612 juta kepada para pelaku agar kasus ini tidak dibongkar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dia meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut. 

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polisi Telusuri Aset Bos WO Ayu Puspita, Ganti Rugi Calon Pengantin Korban Penipuan

Nasional
17 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
23 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Megapolitan
2 hari lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal