Polisi Tetapkan 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal, Ada Oknum Polisi hingga Imigrasi

Puteranegara Batubara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan kasus TPPO penjualan ginjal. Sebanyak 12 orang jadi tersangka. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang diambil ginjalnya. Dua tersangka merupakan oknum anggota Polri dan Imigrasi. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan sembilan dari 12 tersangka berada di Indonesia.

"Ada sembilan tersangka (di Indonesia)," kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini.

"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
16 jam lalu

Ini Tampang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diambil dari CCTV

Nasional
16 jam lalu

Polisi: Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bisa Lebih dari 4 Orang

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal