1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.
3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
1. Usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.
3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
5. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik
tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Nah, jangan lupa peraturan terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta di atas ya saat mendaftar!