Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Ini Penjelasannya

Tim iNews.id
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

JAKARTA, iNews.id - Ada perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara yang harus diketahui masyarakat. Agar semakin jelas, simak penjelasannya di sini.

Apa yang Membedakan Antara Hak Asasi dan Hak Warga Negara dan Berikan Contohnya?

Menurut Rhon K.M. Smith, dkk dalam buku 'Hukum Hak Asasi Manusia' pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, yang didapatkan bukan dari pemberian masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia

Selain itu, menurut Manfred Nowak dalam buku 'Pengantar Pada Rezim HAM Internasional', pengertian hak asasi manusia merupakan seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional.

Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan, contoh hak asasi manusia dan hak warga negara bisa simak di Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.

Sementara, menurut Manfred Nowak hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Deklarasi Perancis 1798 bahkan memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara, yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Rencana KPK Larang Tersangka Pakai Masker: Langgar HAM!

Nasional
4 bulan lalu

Politikus Golkar Pertanyakan Sikap KemenHAM Ingin Jamin 7 Tersangka Intoleransi di Sukabumi

Buletin
4 bulan lalu

Wamenham Tegas Minta PBB Tindak Pelanggaran Israel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal