Dari hasil pemeriksaan koper, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisi serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram.
"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positf kandungan Methamphetamine di dalamnya," kata Gatot.
Bea Cukai Bandara Soetta lalu berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.
FIK terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.