Periksa 4 Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati

Ariedwi Satrio
KPK memeriksa 4 hakim agung di Gedung MA, Jakarta Pusat terkait perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati. (Foto: dok Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi hari ini, Kamis (19/1/2023). Keempat Hakim Agung tersebut yakni Prim Haryadi; Sri Murwahyuni; Ibrahim; dan Syamsul Maarif.

Keempatnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat hakim agung tersebut di Gedung MA karena mereka memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).

"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," katanya.

Untuk diketahui, dua dari empat hakim agung yang diperiksa tersebut ternyata ruang kerjanya pernah digeledah KPK pada 1 November 2022. Kedua Hakim Agung itu yakni Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Nasional
12 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
13 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
13 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal