Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Tersangka Suap

Martin Ronaldo
Gazalba Saleh, eks Hakim Agung MA (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh. Seperti diketahui, Gazalba terjerat dugaan suap penanganan perkara.

Dengan keputusan ini, maka perkara dugaan korupsi Gazalba dapat diteruskan KPK.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kasus suap penanganan perkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

1 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

2 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

2 hari lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal