JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh. Seperti diketahui, Gazalba terjerat dugaan suap penanganan perkara.
Dengan keputusan ini, maka perkara dugaan korupsi Gazalba dapat diteruskan KPK.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kasus suap penanganan perkara.