JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam ini. Pengumuman itu agar pemilih mengetahui secara jelas calon yang akan dipilihnya.
Partai Perindo mengapresiasi dan mendukung langkah KPU. Pengumuman caleg eks koruptor itu merupakan wujud perlindungan terhadap hak pemilih untuk mengetahui rekam jejak setiap kandidat yang akan berlaga di Pemilu 2019.
“Partai Perindo mengapresiasi kebijakan KPU. Memberikan informasi jujur mengenai calon pejabat publik termasuk caleg adalah hal positif agar masyarakat mengetahui figur yang akan dipilih sebagai wakilnya,” ujar Wakil Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 Pusat Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Caleg DPR Dapil Jawa Barat II itu mengatakan, pengumuman identitas caleg berstatus mantan narapidana korupsi ini bisa menjadi tolak ukur masyarakat agar tidak seperti membeli kucing dalam karung demi menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih di masa mendatang.
Sebagai pemilih, rakyat tentu ingin wakilnya merupakan orang-orang terbaik, berintegritas, bersih, kompeten dan dapat dipercaya untuk duduk di kursi legislatif..