"Perindo berharap soal verifikasi partai untuk menjadi peserta pemilu tidak berubah mekanismenya. Pasalnya, UU pemilu tidak mengalami perubahan sehingga sebaiknya PKPU (Peraturan KPU) soal verifikasi juga sama dengan pemilu sebelumnya," ujar Yusuf.
Dia khawatir soal verifikasi ini akan memunculkan indikasi tindakan komisioner KPU dan Bawaslu yang terkesan menyulitkan verifikasi faktual partai politik sebagai peserta pemilu.
"Jangan ada kesan KPU sengaja mempersulit syarat verifikasi peserta pemilu," ujar Yusuf.