Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

iNews.id
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada. Partai Perindo meminta pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang.

"Kami berharap KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S Langkun, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tama, putusan MK itu berpotensi besar mengubah komposisi koalisi. Partai politik dinilai akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

"Bagi kami, situasi politik terbaru ini mengubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi," ujar Tama.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

3 jam lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

3 jam lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

4 jam lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal