Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

iNews.id
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada. Partai Perindo meminta pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang.

"Kami berharap KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S Langkun, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tama, putusan MK itu berpotensi besar mengubah komposisi koalisi. Partai politik dinilai akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

"Bagi kami, situasi politik terbaru ini mengubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi," ujar Tama.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan Masyarakat, Agus Taufiq Desak Pemerintah Perluas Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal