Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

iNews.id
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada. Partai Perindo meminta pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang.

"Kami berharap KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S Langkun, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tama, putusan MK itu berpotensi besar mengubah komposisi koalisi. Partai politik dinilai akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

"Bagi kami, situasi politik terbaru ini mengubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi," ujar Tama.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
1 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal