Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

iNews.id
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres," kata Tama.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar seperti Anies Baswedan di Jakarta dan Airin Rachmi Diany di Banten.

"Dengan kata lain, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang kita kenal dengan istilah melawan kotak kosong," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
5 jam lalu

Partai Perindo Gelar Rakernas 2-5 November 2025 di Ancol, Usung Semangat Energi Baru Indonesia

Nasional
11 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal