JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif Mardani Maming untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusuf mengatakan hal itu harus dilakukan jika Mardani Maming merasa tidak bersalah.
"Siapapun dia harus sama di mata hukum, Pak Maming harus taat hukum, jika merasa tidak bersalah maka cara beradab dan terbaik membela dan membersihkan diri adalah bertarung di pengadilan," kata Yusuf, Rabu (27/7/2022).
Dengan penetapan Mardani Maming sebagai buron, menurutnya hal itu akan memperburuk citranya di mata masyarakat. Mengingat dia merupakan orang yang aktif di beberapa organisasi besar di Indonesia.
"Bahkan bukan hanya citra dirinya seorang yang tercoreng, tapi juga citra tiga organisasi besar, karena dia adalah kader PDIP, Ketum HIPMI, dan Bendum PBNU," ucapnya.
Meski demikian, dia percaya Maming akan segera kooperatif dengan pemanggilan KPK. Hal itu dia utarakan sesuai dengan penjelasan dari Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana.