Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka

Mohammad Yan Yusuf
Polres Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir. Padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.

“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi mengamankan belasan ribu obat penanganan covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
10 jam lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
16 jam lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Nasional
2 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal