Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka

Mohammad Yan Yusuf
Polres Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir. Padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.

“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi mengamankan belasan ribu obat penanganan covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
2 hari lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal