Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka

Mohammad Yan Yusuf
Polres Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama berinisial S menjadi tersangka kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya dipastikan terlibat setelah terungkap mengkoordinasikan karyawan PT ASA untuk melakukan penimbunan dan menahan obat covid-19 untuk beredar di pasaran hingga akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Meski ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan keduanya. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan Polisi demi merampungkan penyidikan itu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sebelum menahan dan melimpahkan kasus ini Kejaksaan, kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.

“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peran pelaku diduga menjadi sangat sentral dalam penimbunan obat ini. Hal itu terlihat saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang, namun tak diedarkan sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Joko menegaskan peran salah satu dari mereka yaitu mengatur agar obat itu tak beredar di pasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun lewat pesan untuk menahan obat tidak didistribusikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
1 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Nasional
3 hari lalu

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal