Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Hasyim semula tak merespons laporan itu secara lugas. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Sidang perdana pun digelar pada Rabu (22/5/2024) secara tertutup. Hasyim saat itu hadir langsung di ruang sidang.
Hasyim mengaku dirugikan atas aduan tersebut. Dia menyatakan aduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang digelar.