Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina

Rizky Agustian
Berikut perjalanan kasus Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke Filipina. (Foto: Lapas Kelas II B Yogyakarta)

Perjalanan Kasus Mary Jane

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.

Pembatalan ini menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

10 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

21 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal