JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan persidangan perdana mantan Skretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Rencananya sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme tersebut digelar 1 Desember 2021.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang bersifat terbuka untuk publik, namun terbatas karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Terbuka, tapi terbatas karena ruangan menyesuaikan kondisi masa pandemi," ujar Alex di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dia menuturkan, media diperkenankan untuk meliput persidangan dengan sejumlah persyaratan. Apa saja persyaratannya, kata dia segera disampaikan.
"Mungkin boleh (meliput), tapi di berita itu tidak ada identitas, foto atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," tuturnya.
Menurutnya, pengamanan jalannya sidang Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan sama dengan sidang perkara terorisme lain.
"Seperti perkara yang lain, tetap ada. Kalaupun nanti ada kekhususan akan dikoordinasikan," ucapnya.