Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK: Hak sebagai Justice Collaborator Tetap Berlaku

muhammad farhan
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kendati demikian, LPSK menegaskan hak Bharada E sebagai justice collaborator tetap berlaku. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial menuturkan hak Bharada E sebagai justice collaborator sesuai aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Eliezer) sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
18 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
18 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Seleb
25 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kekasih Ammar Zoni Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal