Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK: Hak sebagai Justice Collaborator Tetap Berlaku

muhammad farhan
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kendati demikian, LPSK menegaskan hak Bharada E sebagai justice collaborator tetap berlaku. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial menuturkan hak Bharada E sebagai justice collaborator sesuai aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Eliezer) sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

5 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

1 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal