PERTANYAAN:
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara dan apakah ada mekanisme untuk melindungi HKI secara internasional?
JAWABAN:
Hak Paten merupakan hak yang lahir berdasarkan permohonan yang diajukan oleh inventor. Jika invensi yang diajukan mengandung unsur novelty dan dapat dibuat dalam jumlah banyak, maka permohonan paten dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Secara nasional yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perlindungan paten secara internasional dapat dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Traktat Kerja Sama Paten pada tahun 1997. Traktat ini merupakan kesepakatan beberapa negara yang dikoordinasi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu sebuah badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan permohonan hak paten ke beberapa negara yang merupakan anggota PCT.
Saat ini ada 157 negara yang merupakan anggota PCT. Jadi, permohonan perlindungan paten ke negara-negara anggota PCT dapat dilakukan dari Indonesia.