Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut aturan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Sebagai gantinya, sembilan Permendag baru lebih spesifik akan berlaku dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, periode transisi untuk penerapan kebijakan baru ini baru dimulai 60 hari lagi. 

"(Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," ucap Airlangga di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan deregulasi ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.

"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," tuturnya.

Adapun, deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa Kemendag telah menerbitkan beberapa Permendag baru.

"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," ucap Airlangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Singgung Permendag 8/2024, Presiden Prabowo: Kalau Tidak Menguntungkan, Cabut!

Bisnis
1 tahun lalu

Permendag 8/2024 yang Dituding jadi Biang Kerok Manufaktur RI Ambruk bakal Direview Ulang

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ini Tugasnya

Nasional
4 hari lalu

Mendag Serukan UMKM Jualan Online: Tak Perlu Sewa Toko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal