Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Dikirim ke Interpol

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan surat permohonan red notice Jozeph Paul Zhang telah dikirim ke kantor pusat Interpol di Prancis. (Foto: dok Mabes Polri)

Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan red notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat.

"Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tak lama lagi red notice akan keluar," ucap Rusdi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

Eksklusif! Kapolri Pastikan Tindak Oknum Polisi Nakal, Tekankan Komitmen Perbaikan

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Prestasi di 2026: Bongkar 24.837 Kasus Narkoba, 32.792 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Momen Keseruan Hari Bhayangkara ke-80, Diwarnai Ledakan hingga Defile Lintas Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal