Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Nur Khabibi
Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Asrul Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kali ini, dia mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut. 

Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (24/7/2026). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

1 hari lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

1 hari lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal